Monday, July 12, 2004

Alhamdulillah, bagi kaum mujahidin khususnya, berbagai ujian yang menimpa pastilah akan mendekati kesudahannya. Seperti Rasulullah Saw., setelah menjalani ujian yang terberat, terutama setelah Isra dan Mi`raj, lalu delapan bulan kemudian dihijrahkan Allah dari Mekkah ke Madinah, maka daripadanya bolehlah kita ambil beberapa nilai ibrah (pelajaran) berharga bagi ummat Islam.

Bahwa kini kita dalam perjalanan Madinah-Indonesia, tegasnya: Negara Basis, Negara Modal, yang kelak akan tumbuh dan berkembang menjadi Negara Islam yang sempurna, yang besar dan kuat, jaya dan sentausa. Dengan karena tolong dan karunia Allah pada hakikatnya, dan berkat ikhtiar segenap mujahidin pada syari`atnya.

Oleh sebab itu, Kuatkanlah iman! Teguhkanlah tauhid! Bulatkanlah tekad! Bersihkanlah niat! Sempurnakanlah amal! Sesuai dengan ajaran kitabullah dan sunnah Rasulullah Saw. Alhamdulilah, kini tengah sampai kepada Madinah-Indonesia dan pada masa yang dekat, insyaAllah, hingga Allah sampaikan pada fathul Makki-Indonesia. Tegasnya, kemenangan Islam yang sempurna, yang akan menjadi wasilah lahirnya kerajaan Allah di muka bumi Indonesia, dengan tegak dan teguhnya, sampai kedaulatan Islam yang mendunia, tegasnya lagi, khilafah di atas manhaj Nubuwwah.

Janganlah Islam hanya dianggap dan diperlakukan sebagai pakaian dan perhiasan belaka, yang boleh dikenakan pada badan manusia atau ditanggalkan daripadanya! Melainkan Islam seharusnya dan sewajibnya menjadi isi ruh, jiwa dan jasad setiap hamba Allah!. Islam adalah tuntunan Illahi yang menjadi kenyataan ruh mempersaksikan kebesaran dan keagungan Allah Swt, ajaran suci yang menjadi bimbingan dan asuhan jiwa!, dan lebih lanjut, Islam adalah hukum suci yang menjadi pedoman dan pegangan setiap manusia yang ingin mempersembahkan darma bakti sucinya kepada Dzat Azza wa Jalla semata. Tegasnya, Islam harus menjadi agama yang hidup, yang menerangi tiap ruh yang gelap (jahil), mensucikan tiap-tiap jiwa yang haus akan maksiat, dan membawa ummat bangsa manusia ke arah selamat bahagia dlahir bathin dan dunia akhirat, ke arah mardlotillah sejati!

Islam adalah agama dunia dan agama sempurna. Agama setiap bangsa dan golongan, tidak membeda-bedakan manusia karena warna kulit dan kebangsaannya, agama bagi buruh dan tani, bagi raja dan rakyat, bagi ningrat dan marhain, walhasil Islam adalah agama Allah ayng diturunkan bagi segenap peri-kemanusiaan di seluruh dunia, yang hendak bakti kepada-Nya.

Tiada peraturan atau undang-undang Islam yang berat atau memberatkan ("La yukalifullahu Nafsan illa wus`aha"). Melainkan yang merasa berat dan diberatkan ialah nafsu syaitaniyah yang selalu menghinggapi, menghampiri, menggoda, memperdaya dan menipu manusia, yang lemah jiwa dan ruhnya, tipis iman dan tauhidnya dan bimbang dalam amal dan tindakannya.

Oleh sebab itu, maka hukum syariat Islam harus dan mesti berjalan dan dilaksanakan oleh setiap hamba Allah, yang hajat mempersembahkan darma baktinya, kepada Dzat Wajibul Wujud semata! Jika tidak maka bukan Islam-lah yang salah, melainkan ummat Muhammad yang mengaku Islam-lah yang salah. Ialah ummat yang tidak pandai dan kuasa, serta tidak sanggup dan mampu membuktikan pengakuannya.

Renungkanlah baik-baik !!

Monday, January 19, 2004

IDEOLOGI ISLAM

Beda dengan ideologi-ideologi lainnya, maka ideologi Islam tidak hanya menuju kepada keselamatan dunia saja, melainkan juga kesejahteraan akhirat.

Apabila kita sebagai ahli ilmu jiwa (psikolog) dan sebagai ahli ilmu masyarakat (sosiolog) meneropong jiwa dan gerak-gerik sukmanya ummat Islam, serta suka pula membandingkannya dengan ideologi Islam, maka terdengarlah suara sayup-sayup laksana teriakan penunggang unta di tengah-tengah lautan pasir yang amat luas, dan ada kalanya terdengar pula sebagai dentuman meriam dan letusan bom, seolah-olah seperti halilintar di tengah-tengah hujan angin yang lebat dan topan yang dahsyat.

Sari daripada suara jiwa ummat Islam yang serupa itu mengalir ke satu jurusan yang tetap dan tentu, ialah cita-cita Islam atau ideologi Islam. Dalam hal ketatanegaraan dan di dalam masyarakat suara jiwa ummat Islam ini bolehlah kita terjemahkan bahwasanya hendaklah Republik Indonesia menjadi Negara Islam, hendaklah pemerintah dapat menjamin berlakunya hukum syara` agama Islam dalam arti yang seluas-luasnya dan sesempurna sempurnanya. Kiranya tiap-tiap muslim dapat kesempatan dan lapangan usaha melakukan kewajibannya, baik dalam bagian duniawi maupun dalam urusan ukhrawi. Dan kiranya rakyat Indonesia, teristimewa sekali ummat Islam, terlepaslah dari tiap-tiap penghambaan yang mana pun juga.

Dengan ringkas dan tegas bolehlah kita katakan, bahwa cita-cita ummat Islam (ideologi Islam) ialah; hendak membangunkan dunia baru, atau dunia Islam, atau dengan kata-kata (terminologi) lain: Dar-ul-Islam.

Sebab, sepanjang keyakinan dan pendapat ummat Islam, maka hanya dengan di dalam bangunan Darul Islam sajalah masyarakat Indonesia khususnya dan segenap peri-kemanusiaan umumnya dapat terjamin keselamatannya, baik yang berhubungan dengan hidup dan peri-kehidupannya maupun yang bersangkutan dengan kepentingan dan keperluan dunia lainnya.

Selain daripada itu, ke jurusan ukhrawiyah ummat Islam bercita-citakan “memperoleh keselamatan dan kesejahteraan akhirat”, ialah dunia baqa, atau dengan kata-kata lain; Dar-us-Salam. Ialah dunia sempurna, alam di balik kubur yang dijanjikan Allah atas setiap hamba-hamba-Nya, yang sengaja dan pandai melakukan kewajibannya dengan sempurna, sepanjang tuntunan dan petunjuk kitab-Nya dan contoh tauladan Nabi-Nya Saw.

Begitulah harap dan do`a tiap-tiap jiwa yang berideologi Islam, jika pada suatu saat ketemu dengan ujung kesudahan hidupnya, setelah menyelesaikan amal usaha dan kewajibannya, yang perlu diperbuat semasa diberi hayat oleh Dzat Maha Pemurah dan Maha Pengasih. Karenanya pula maka sering dikatakan oleh pemuka-pemuka Islam dan para alim ulama, bahwa cita-cita ummat Islam ialah menuju dan memperoleh Mardlotillah dan Rahmatillah. Mardlotillah dan Rahmatillah di dunia, merupakan Darul Islam! Sedang Mardlotillah dan Rahmatilllah di akhirat, mewujudkan Darus Salam!.

Cita-cita yang serupa itu tertanam dalam-dalam dan berakar kuat-kuat dalam kalbu ummat Islam, sehingga tiap-tiap muslim dan mu`min menganggap hidupnya tiada berguna (mubadzir), bahkan ia merasa menanggung dosa yang sebesar-besarnya jika ia menghentikan ikhtiar dan usahanya, bagi mencapai Darul Islam, Darus Salam.

Thursday, January 15, 2004

Wajah Negara Islam

Islam tidak pernah memaksakan seseorang dan tidak pula disebarkan lewat tajamnya pedang, sebagaimana yang diklaim oleh musuh-musuh Islam. Islam mensyariatkan perang , untuk menyingkirkan thagut-thagut yang menghalangi jalan dakwah ke rakyat dan penduduk. Setelah thagut-thagut ini disingkirkan dan dakwah Islam dikumandangkan, permasalahannya terserah kepada rakyat, apakah mereka mau menerima Islam, ataukah tetap pada agamanya sendiri, tetapi ia harus tunduk sebagai ahlu dzimmah.

Tendensi dakwah semacam ini dikuatkan dengan perkataan Rab`i bin `Amir di hadapan Rustum, pemimpin pasukan Persia, “Kami diutus Allah untuk mengeluarkan manusia dari penyembahan makhluk ke penyembahan Allah, dari dunia sempit ke dunia yang lapang dan dari kesewenangan agama ke keadilan Islam.”

Mengenai jizyah yang harus disetorkan oleh ahli dzimmah, bukan dimaksud untuk memberi penekanan-penekanan tertentu agar mereka mau masuk Islam, sekali-kali tidak, jizyah itu sebagai pengganti dari tanggung jawab dan jerih payah orang-orang Islam untuk melindungi mereka.

Kebebasan yang diberikan kepada orang-orang yang ditundukkan kaum muslimin untuk memilih masuk Islam ataukah membayar jizyah, merupakan bukti yang kuat, jelas, dan gamblang bahwa Islam melarang mengetrapkan kultur paksaan.

Firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah…” (Q.S. Al-Baqarah : 256).

Orang-orang yang membayar jizyah pada pemerintahan Islam dinamakan ahlu dzimmah. Mereka berhak menerima hak dan jaminan seperti yang diterima oleh orang-orang Islam. Salah seorang gurbernur pada zaman Khalifah Umar Bin Abdul Aziz menulis surat kepada beliau yang isinya menerangkan bahwa ahli dzimmah yang baru masuk Islam justru lebih berbahaya kalau seandainya mereka tidak dibebani jizyah. Maka dengan dasar pikiran semacam ini, ia tetap menarik jizyah meskipun ada ahli dzimmah yang sudah masuk Islam. Setelah membaca surat tersebut, Khalifah Umar Bin Abdul Aziz segera mengirim surat yang isinya: “Allah memburukkan pendapatmu itu. Karena sesungguhnya Allah tidak mengutus Muhammad Shallallahu Alaihi wa Salam sebagai pemungut pajak. Tapi beliau diutus untuk memberi hidayah. Apabila suratku ini telah kau baca maka segera batalkan jizyah itu bagiahlu dzimmah yang telah masuk Islam.”

Abu Yusuf menyebutkan dalam bukunya bahwa Umar Bin Khatab bertemu dengan seorang tua ahlu dzimmah peminta-minta di pintu mesjid untuk membayar jizyah, demi kebutuhannya, Umar berkata pada orang tua itu, “Kami akan berbuat adil terhadapmu, kami bebaskan setelah kamu tua.” Kemudian Umar membawa orang tersebut ke baitulmal, lalu diberinya kebutuhan secukupnya dan dia dibebaskan dari pembayaran jizyah.
Lebih lanjut hal ini dikuatkan lagi dengan pengakuan-pengakuan beberapa orang yang pernah mempelajari Islam secara benar. Dalam bukunya “Dakwah kepada Islam”, Arnold Toynbe seorang guru besar berkata, “Setelah pasukan tentara Islam yang dipimpin Abu Ubaidah sampai di lembah Urdun, para penduduk yang beragama Kristen yang menetap di situ menulis surat yang ditujukan kepada orang-orang Arab yang beragama Islam itu, yang berbunyi: ‘Wahai semua orang Islam, kalian lebih kami cintai daripada orang-orang Romawi, meskipun mereka seagama dengan kami. Kalian lebih menetapi janji, bersikap lemah lembut kepada kami, mencegah kesewenangan yang menimpa kami dan mau menjaga diri kami. Tapi orang-orang Romawi itu menindas kami dan bumi kami.’

Para penduduk kota saling menutup pintu masuk agar tentara Heraclius tidak menjarah. Mereka menyampaikan kabar kepada orang-orang Islam bahwa mereka lebih senang dengan orang-orang Islam dan keadilan mereka daripada kesewenang-wenangan orang-orang Greek itu.

Segala pikiran dan tuduhan peranan bahwa peranan pedanglah yang telah mengubah manusia masuk Islam, jelas merupakan tuduhan yang jauh dari benar. Dakwah dan pemuasan merupakan dua faktor essensial tersebarnya dakwah Islam, dan bukan karena kekuatan dan kekerasan.”

Crustav Loban juga mengeluarkan kata-kata yang sangat terkenal, “Sejarah manusia tidak mengenal panakluk yang adil dan lebih lemah lembut kecuali dari orang-orang Islam.”

Itulah sebagian kecil dari hak-hak yang telah diberikan kepada ahli kitab Yahudi dan Nasrani yang hidup di bawah perlindungan negara Islam. Suatu hak yang tidak akan didapati dalam agama samawi lain, atau undang-undang dan tatanan yang dibuat oleh manusia sepanjang zaman.

Friday, January 09, 2004

TAQLID TAK BEDA DENGAN BINATANG TERNAK
“Tidak ada bedanya antara binatang ternak yang di tuntun dan seorang manusia yang taklid”

(Imam Abdullah bin al-Mu’tamir)

Orang awam, yakni orang Islam yang bukan Mujtahid, wajib bertaklid kepada salah satu Imam madzhab yang empat, yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Bila tidak, maka agamanya tidak sah, dalam arti amal ibadahnya tidak dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya, karena beramal dengan ngawur. Demikian itulah pendapat yang diyakini dan menjadi doktrin dari sebagian besar kaum Muslimin di Indonesia yang mengikuti golongan tertentu.

Taklid adalah menerima atau mengikuti kata dan pendapat orang lain tanpa dalil. Menerima segala hukum dari seseorang imam atau siapa saja dan memandang bahwa segala fatwanya itu seolah-olah ucapan yang terbit dari syara’ yang mesti harus diikuti dan seolah-olah hukum tersebut sebagai nash syara’ tersendiri. Kaum Muqallidin tidak mau memperdulikan ayat al-Qur’an dan hadits bila al-Qur’an dan hadits itu tidak sejalan atau tidak membenarkan pendapat sang Imam madzhab.

Kata Ibnu Mas’ud r.a, sahabat Rasulullah :

“Janganlah salah seorang dari kamu bertaklid di dalam masalah agamanya kepada seseorang”

Kata Mu’adz bin Jabbal r.a, sahabat Nabi :

“Adapun orang alim itu, maka jika ia mendapat petunjuk, janganlah kamu bertaklid kepadanya tentang agama kamu”

Cobalah perhatikan fatwa sahabat Mu’adz bin Jabbal di atas itu. Kepada orang yang telah mendapat petunjuk saja, toh tidak boleh bertaklid kepadanya dalam urusan agama, apalagi kepada orang biasa yang ilmunya hanya “ilmu dengar” dari kata si Fulan dan ujar si Anu saja ? Memang tidak peduli siapa saja, asal telah memberi dan menuntun kepada orang lain dalam hal urusan agama, haruslah disertai dalil atau ditunjukkan dalilnya. Jadi berfatwa yang isinya menetapkan hukum agama itu tidak hanya dari hasil pikiran saja atau dari pendapatnya sendiri ataupun pendapat orang lain. Semua ketetapan hukumnya yang tidak disertai dasar atau dalil al-Qur'an dan hadits lalu kita ikuti, itu namanya taklid.

Pendapat Mu’adz bin Jabbal itu bersesuaian dengan pendapat Salman al-Farisi, yaitu :

“Sesungguhnya orang alim itu, maka jika dia mendapatkan petunjuk, janganlah kamu bertaklid kepadanya dalam urusan agama kamu”

Fatwa Ali bin Abi Thalib r.a :

“Jauhkanlah dirimu daripada menurut pada orang-orang”

Mereka, kaum Muqallidin telah ada yang pernah memutuskan bahwa di larang bertaklid selain kepada Imam madzhab yang empat meskipun sesuai dengan ucapan sahabat, meskipun sesuai dengan hadits dan bahkan meskipun sesuai dengan ayat al-Qur’an, tetap tidak boleh diikuti. Di bawah ini kami kutipkan keputusan mereka dari “Kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah”nya K.H. Munawar Khalil, entah darimana keputusan itu dikutipnya, yakni :

“Dan tidak boleh taklid kepada yang lain selain madzhab-madzhab Imam yang empat, meskipun yang selain madzhab yang empat itu sesuai (cocok) dengan perkataan sahabat dan sesuai dengan hadits yang shahih dan sesuai dengan ayat al-Qur’an”

Sungguh tidak masuk akal keputusan atau fatwa di atas itu. Berani benar mereka melawan al-Qur’an dan hadits Nabi. Ilmu apa gerangan yang meracuni mereka sehingga berani memutuskan yang demikian itu ? Na’udzu billahi min dzalik !

Padahal larangan taklid jelas disebutkan dalam surat al-Isra ayat 36 :

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan (yang tidak kamu ketahui) tentangnya. Karena sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan di minta pertanggungan-jawabannya” (QS. al-Isra : 36)

Ayat di atas melarang kita ikut-ikutan yang tanpa kita ketahui dasarnya. “Wala taqfu” arti aslinya ialah “jangan bergantung di leher orang lain”, yakni “jangan membebek”, ikut-ikutan tanpa mengetahui dalilnya.

“Tidak akan taklid kecuali orang yang keras kepala atau beku pikirannya” (Imam ath-Thahawy)

Yang membangun benteng madzhab bukanlah para Imam madzhab itu, tetapi para pengikut yang mendewa-dewakan para imamnya. Buah pikiran, fatwa dan hasil ijtihadnya para imam itu dibukukan dengan di beri komentar dan di bela mati-matian dalam buku atau kitab-kitab yang di tulis oleh para pengikut atau penganut imam itu bersikap dan berbuat sehari-hari dengan fanatik buta membela faham imamnya dan menjelek-jelekkan atau bahkan berusaha membasmi faham Imam madzhab yang lain.

Jadi pendapat para Imam madzhab itu diyakini dan diamalkan dan di bela seperti membela hidup-matinya dirinya sendiri. Dan sampai terjadi juga bahwa seorang pengikut Imam madzhab itu menolak sebuah hadits shahih karena tidak sesuai dengan faham yang di anutnya.

Para pengikut madzhab itu menganggap kepada faham madzhabnya persis seperti meyakini al-Qur’an dan hadits, tidak dapat dan tidak mau menerima pendapat orang lain tanpa alasan meskipun jelas dalilnya dan lebih masuk akal.

Jelas sikap yang demikian ini tidak sesuai dengan kepribadian para Imam madzhab, karena para beliau itu ikhlas dan tidak sombong. Para Imam madzhab itu sama-sama saling mencari kebenaran, maka saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain. Dan meskipun ada perbedaan pendapat tetapi masih dalam batas-batas toleransi dan persahabatan karena ada saling pengertian.

Tetapi bagaimana halnya bagi para pengikut Imam madzhab ? Mereka menganggap bahwa faham madzhabnya adalah yang paling benar dan paling top dan faham madzhab orang lain salah belaka.

Maka para pengikut madzhab itulah yang membangun benteng kultus individu terhadap para Imam madzab, membangun benteng kekolotan dan kefanatikan yang membuta, membangun kejumudan yang membelenggu ummat.

Fatwa Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) :

(1) “Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan inilah sebagus-bagus pendapat yang dapat kami capai. Orang yang mendatangkan lebih bagus daripadanya, maka itulah yang lebih patut benar”

(2) “Bilamana perkataanku menyalahi kitab Allah (al-Qur’an) dan Hadits Rasul , maka tinggalkanlah olehmu perkataanku itu”

(3) “Tidak halal bagi seseorang yang akan berkata (berfatwa) tentang perkataanku sehingga ia mengetahui darimana (sumbernya) kami mengatakannya itu”

(4) “Haram atas barangsiapa yang belum mengetahui dalil (alasan) dari fatwa saya, bahwa ia akan berfatwa dengan perkataanku”

Fatwa Imam Malik bin Anas (Imam Maliky) :

(1) “Sesungguhnya aku ini tidak lain kecuali manusia, yang bisa saja aku salah dan benar. Maka dari itu, hendaklah engkau memperhatikan pendapatku. Maka apa-apa (dari pendapatku) yang sesuai dengan kitab Allah dan sunnah, ambillah olehmu akan dia. Dan tiap-tiap yang tidak sesuai dengan kitab dan sunnah, maka tinggalkanlah olehmu akan dia”

(2) “Setiap omongan dari seseorang itu boleh di terima dan boleh di tolak, kecuali omongannya orang yang mempunyai kubur ini"

(Yakni Rasulullah , karena ketika Imam Malik berfatwa itu sambil menunjuk ke arah makam Rasulullah )

(3) “Tidak semua perkataan yang telah diucapkan oleh seseorang sekalipun ia mempunyai kelebihan, itu harus di turut perkataannya”

Fatwa Imam Syafi’i :

(1) “Bilamana telah ada hadits yang shahih, maka lemparkanlah perkataanku ke dinding saja”

(2) “Orang yang mencari ilmu dengan tanpa hujjah (tanpa dalil) adalah bagaikan pencari kayu bakar di malam hari yang ia telah memikul onggokan kayu yang di ikat, padahal di dalamnya ada ular yang akan mematuknya, sedangkan ia tidak mengetahuinya”

(3) “Bilamana kamu semua mendapati dalam kitabku sesuatu yang menyalahi Sunnah Rasulullah , maka hendaklah engkau berfatwa dengan Sunnah Rasulullah itu dan tinggalkanlah perkataanku”

(4) “Apa yang telah saya katakan dan ternyata Nabi sungguh telah mengatakannya yang mana sabda beliau itu menyalahi perkataanku, maka apa yang telah shahih dari Hadits Nabi itulah yang lebih utama dan kamu jangan bertaklid kepadaku”

(5) “Setiap masalah yang padanya telah sah (sesuai) dengan kabar (Hadits) Rasulullah yang menyalahi (bertentangan) dengan apa yang telah kukatakan, maka aku akan rujuk (kembali) kepada Hadits Rasulullah itu, sama halnya aku masih hidup ataupun setelah aku meninggal dunia”

Fatwa Imam Ahmad bin Hambal (Imam Hambali) :

(1) “Janganlah engkau bertaklid kepada seseorang dalam hal agamamu”

(2) “Perhatikanlah terhadap urusan agamamu, karena sesungguhnya bertaklid kepada selain yang ma’shum (yang terpelihara dari doa, yakni Rasulullah ) itu tercela dan membuat pandangan menjadi buta”

(3) “Janganlah engkau taklid kepada orang-orang tentang urusan agamamu, karena sesungguhnya mereka itu tidak akan sunyi (selamat) dari kesalahan”

Sengaja kami kutipkan agak banyak dari pendapat dan fatwa-fatwa Imam madzhab empat tentang taklid, agar jelas dan meyakinkan bahwa pendirian dan pendapat orang sekarang yang ngeyel (ngotot) dengan mewajibkan taklid kepada Imam madzhab empat itu tahu bahwa pendiriannya itu tidak diridlai oleh Imam madzhab yang empat.

Memang kaum Muqallidin lancang pikir dan lancang pendapat yang ekstrim dan keterlaluan dalam membela Imam madzhab.

Kaum taklid mengkultus para Imam madzhab empat, tetapi para beliau itu tidak mau dan tidak rela bila dikultuskan. Dan beliau-beliau itu memang tidak pernah mengajarkan agar diri beliau-beliau itu di kultus dan di puja-puja pendapatnya.

Alangkah ikhlasnya para beliau itu. Terbukti fatwanya mengatakan bahwa para beliau itu bersedia surut dari pendapatnya bila ternyata salah, karena menyalahi hadits yang shahih. Bahkan Imam Syafi’i bersedia surut mengikuti sabda Rasulullah yang ternyata belum sempat beliau terima itu, meskipun beliau telah meninggal dunia. Ini adalah sebagai peringatan kepada para pengikut Imam Syafi’i yang fanatik buta, tidak mau menerima hadits yang ternyata belum sempat menjadi dasar pengambilan hukumnya dahulu, karena mungkin hadits tersebut belum sampai ke tangan beliau, mungkin.

Maka dengan fatwa-fatwa para Imam madzhab yang empat di atas tentang larangan bertaklid itu, semoga orang-orang yang dengan gigihnya mengajarkan taklid itu menjadi ‘melek’ dan kembali kepada ajaran para Imam madzhab yang asli, yaitu kembali kepada hadits yang shahih.

Pesan-pesan di atas adalah sebagai kata-kata yang sakti, dengan kalimat yang berat isinya. Tanpa direnungkan pun telah jelas makna dan sasarannya serta arahnya. Dengan berpikir sedikit saja kita akan maklum bahwa para Imam madzhab empat itu dahulu tidak bermaksud membuat friksi-friksi.


MAKKAH INDONESIA

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu negara dari sekian negara yang ada di bumi ini yang didirikan bukan atas konsep 'bismi robbik' (atas nama Robb). Anda bisa ceck dan receck dalam proklamasi NKRI yang dibacakan oleh proklamator mereka pada tanggal 17 Agustus 1945 yang lalu. Adakah untaian basmalah terdapat di sana? Itu jika kita memandang dari titik awal keberadaan RI.

Padahal suatu syarat yang mutlak tatkala seorang muslim itu bergerak, maka ia harus mengawali gerakan itu dengan konsep basmalah. Apalagi kita sedang berbicara masalah negara. Suatu sistem pergerakan yang tidak kecil. Suatu sistem yang membawahi hajat hidup orang banyak. Satu saja langkah negara yang salah maka seluruh warga negara tsb akan menanggung akibatnya.

Kemudian sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama bahwa sesuatu yang diawali dengan kesalahan pasti akan menghasilkan result (produk) yang salah. Maka perhatikanlah produk-produk republik sekarang, apakah ada satu diantaranya yang haq (benar)? Jawabannya adalah sama sekali TIDAK ADA satu pun produk mereka yang haq, baik yang bersifat materi (kebendaan) atau non-materi (bukan kebendaan). Bila anda bisa membaca (iqro) maka akan anda temukan banyak sekali bukti yang nyata yang membuktikan pernyataan di atas.

Dalam al Baqoroh : 256 anda akan menemukan hanya ada dua saja sistem yang Alloh berlakukan di muka bumi, yaitu sistem al haq dan sistem al bathil. Jika kita mendapatkan suatu sistem tidak berdiri di atas kebenaran (tegaknya tidak atas nama Robb), maka dapat dipastikan bahwa sistem tersebut adalah BATHIL/batal/salah/gugur/tidak layak ada!!!

Lalu jika kita lihat dari proses atau kinerja setelah RI itu ditegakkan, atas dasar kebathilan, kemudian mereka pun mencari suatu aturan main dalam kehidupannya. Maka terpilihlah atas dasar hawa nafsu mereka PANCASILA dan UUD 45 sebagai HUKUM yang mengikat kehidupan seluruh warga negaranya. Padahal secara nyata Alloh memperingatkan hukum apa yang lebih baik dari HUKUM PRODUKSI ALLOH. Tapi para budak dunia itu tiada menghiraukannya. Mereka pun berjalan dalam kegelapan yang mereka cipakan sendiri. Dalam Q. S. al Maidah : 44, 45, 47 anda akan temukan suatu title-title baru bagi mereka yang berhukumkan bukan kepada hukum Alloh. Ialah kafir, dzolim dan fasiq -lah gelar-gelar (sebutan) yang pantas bagi mereka.

Karena perkara HUKUM adalah hanya hak Alloh semata sebagai ROBB, maka barang siapa yang menandingi hukum Alloh tsb pada hakekatnya telah memproklamirkan diri sebagai robb tandingan Alloh. Jelas tindakan kriminal ini di dalam Islam dikategorikan dalam Bab Musyrik yaitu sub-bab Musyrik Rubbubiyah. Jadi RI adalah suatu sistem tata negara yang musyrik rubbubiyah dan mengajarkan (memaksa) seluruh warga negaranya untuk juga berlaku musyrik rubbubiyah.

Kemudian masih di dalam proses kerjanya, kita tengok sejenak sekarang program kerja yang telah mereka gariskan sebagai program negara. Pernahkah anda melihat sebaris saja untaian kalimat yang menggambarkan bahwa NKRI itu memiliki program jangka panjang untuk menegakkan kembali Sistem Kholifah di muka bumi? Jawabannya kembali NOL BESAR, tidak ada.

Padahal masih terngiang di telinga kita ketika Rosululloh mengatakan bahwa haram bagi setiap muslim bila mereka tidak hidup terpimpin. Dan sistem kepemimpinan tertinggi dalam Islam adalah Sistem Kholifah di atas manhaj Nubuwwah. Maka setiap muslim di mana pun mereka berada, harus memiliki inisiatif (keinginan/niat) untuk membangun kembali sistem kholifah tsb dimulai dari sesaat setelah sistem kholifah Turki Utsmani itu dihancurkan tahun1924 oleh pemerintahan sekuler kamal artaturk.

Kembali, karena masalah kepemimpinan itu adalah hanya wewenang Alloh sebagai seorang MALIK yang menentukan formatnya (yaitu harus Sistem Kholifah). Maka barang siapa mendirikan suatu sistem kepemimpinan tetapi tidak memiliki tujuan untuk mendzohirkan kembali Sistem Kholifah di atas Manhaj Nubuwwah, maka mereka itu tergolong ke dalam mulkan jabariyah atau mulkan adhon (dari al Hadits). Yang tiada lain ingin menyaingi eksistensi Mulkiyah Alloh di muka bumi. Maka mereka itu tergolong kepada orang-orang yang mempersekutukan Alloh di dalam bab Mulkiyah, sehingga masuklah mereka beserta para pengikutnya ke dalam golongan orang yang Musyrik Mulkiyah.

Satu lagi jika kita tengok di dalam bab Peng-abdi-an diri. Kita ketahui bersama bahwa bagaimana RI itu bersusah payah agar seluruh warga negaranya hanya memiliki monoloyalitas yaitu hanya kepada thogut pancasila & uud 45 saja. Seluruh aktivitas hidup dan kehidupan seyogyanya dicurahkan dalam rangka pengabdian diri kepada negara, maka ada istilah abdi negara dan abdi masyarakat. Padahal sudah di bahas di muka bahwa negara yang dimaksud adalah bukan negara Alloh, dan masyarakatnya pun bukan umat Alloh. Maka proses loyalitas mereka itu menghantarkan mereka ke dalam lembah kemusyrikan lagi. Kali ini adalah kemusyrikan di dalam bab Uluhiyah. Maka tidak terlalu berlebihan kitanya kami pun menyebut mereka dengan golongan orang-orang yang musyrik uluhiyah.

Naudzubillahi min dzalik, lengkap sudah kemusyrikan yang diraih oleh NKRI dihadapan Alloh. Ketiga prestasi itu adalah: Musyrik Rubbubiyah, Musyrik Mulkiyah dan Musyrik Uluhiyah. Maka masih tampak indahkah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dihadapan anda???

wallahu`alam bish shawab.

Thursday, January 08, 2004

ANDA ISLAM DZIMMI, TERIMALAH !

Aneh kedengarannya, namun realita memperlihatkan kebenarannya. Ada baiknya kita teliti ........

Di masa pemerintahan Islam di Madinah, Nabi Muhammad Saw menyeru kepada suku-suku di sekitar Madinah untuk memeluk agama Islam. Bagi kaum yang sukarela masuk ke dalam Islam, maka mereka mendapat perlakuan sama seperti golongan Anshar dan Muhajirin di kota Madinah. Bagi yang belum minat kepada Islam (namun bersedia di atur oleh pemerintahan Islam) dan ingin tetap melaksanakan ajaran agamanya, maka ia juga mendapat hak-hak yang sama seperti kaum Muslim lainnya. Bedanya, bagi mereka dikenakan jizyah (semacam pajak) yang jumlahnya diberikan menurut kesanggupan dan kelapangan hati mereka berdasarkan aturan Islam. Teruntuk kaum yang menolak ajaran Islam, maka ia akan diperangi sampai akhirnya hanya ada satu pilihan di antara dua : Masuk Islam atau binasa !

Kaum Yahudi, Nasrani dan Arab Badui yang mengikat perjanjian dengan Nabi Muhammad Saw, kala itu secara berkala memberikan jizyah sebagai jaminan akan keamanan mereka untuk bisa melaksanakan ajaran agamanya, usaha perekonomian dan perdagangannya serta kenyamanan diri dan keluarga mereka di dalam naungan pemerintah Islam.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia saat ini ?

Boleh dibanggakan bahwa Ummat Islam Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Apalah artinya jika kuantitas itu hanya menjadi buih belaka ? Apa manfaat yang dapat di peroleh dari kekuatan 90 % warga Indonesia yang beragama Islam, bila dalam kenyataannya mereka diperlakukan sebagai golongan kelas dua (Islam-dzimmi) oleh kelompok minoritas non-Islam dan segelintir kaum Nasionalis di Indonesia ?

Sebagai bukti, Ummat Islam Indonesia dibebani dengan berbagai pajak oleh pemerintah jahiliyyah Indonesia. Mulai dari pajak TV, sepeda, radio, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), usaha (PPN, PPh), cukai dan bea-bea lainnya sampai kepada harta yang dimilikinya, semuanya dijadikan obyek pajak oleh pemerintah Indonesia. Ummat Islam bagaikan terpenjara di rumah sendiri.

Di sisi lain, setiap upaya penegakan syari’at Islam di Indonesia selalu diawasi dengan ketat. Diberikannya tuduhan ekstrim kanan-lah, ingin mendirikan negara Islam-lah dan berbagai tuduhan lainnya yang memojokkan posisi Ummat Islam Indonesia dalam menjalankan kehidupan agamanya. Penerapan syari’at Islam menjadi momok menakutkan bagi kaum Nasionalis dan kelompok non-Islam dengan dibayang-bayangi ketakutan bahwa kalau Islam berkuasa, maka mereka akan di tindas. Sehingga berbagai macam cara mereka lakukan guna melokalisir area penerapan syari’at Islam dan kemudian memberangusnya. Sungguh kasihan nasib Ummat Islam Indonesia !

Dan banyak lagi kejadian-kejadian yang hanya menempatkan Ummat Islam Indonesia sebagai obyek, bukan sebagai subyek yang ikut menentukan hitam-putihnya negara Indonesia.

Kalau demikian adanya, terimalah nasib buruk ini (seikhlasnya) !


This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Name :
Web URL :
Message :